Bekasi – Penyaluran dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi menuai kritik, pasalnya pencairan dilakukan saat kondisi internal KNPI masih berada dalam dualisme kepengurusan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses verifikasi penerima hibah tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sebagaimana semestinya dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan, menilai kebijakan Dispora tersebut menunjukkan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya sebagai perangkat daerah penanggung jawab hibah.
“Dalam mekanisme hibah, verifikasi merupakan tahapan krusial. Ketika dualisme kepengurusan KNPI masih berlangsung, namun hibah tetap dicairkan, maka wajar jika publik menduga proses verifikasi tidak dilakukan secara objektif,” ujar Farhan, Minggu (11-01-2026).
Ia menegaskan bahwa pencairan dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp500 juta, sebagaimana tercantum dalam dokumen penetapan penerima hibah, seharusnya didahului dengan pemeriksaan administratif yang ketat terhadap kondisi organisasi penerima.
Menurut Farhan, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2023 secara jelas mensyaratkan bahwa penerima hibah organisasi tidak sedang mengalami konflik internal. Fakta adanya dua kepengurusan KNPI yang sama-sama mengklaim legitimasi menunjukkan bahwa syarat tersebut belum terpenuhi secara utuh.
“Dispora bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan organisasi. Oleh karena itu, proses verifikasi menjadi instrumen penting agar kebijakan anggaran yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menilai, pencairan hibah kepada salah satu kubu di tengah konflik internal organisasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum dan kecermatan dalam pengambilan keputusan.
“Jika verifikasi dilakukan secara cermat dan berlapis, maka semestinya kondisi dualisme menjadi pertimbangan utama sebelum pencairan hibah dilakukan,” lanjut Farhan.
DPK KNPI Bekasi Timur mendorong agar Dispora Kota Bekasi bertanggung jawab secara kelembagaan atas kebijakan penetapan dan pencairan hibah KNPI Tahun Anggaran 2025, dengan memastikan seluruh tahapan verifikasi dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Tanggung jawab kelembagaan itu penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan konsistensi terhadap regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkas Farhan.
