Titah Rakyat Soroti Kelulusan Pengurus Parpol dalam Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi

Bekasi, ranahjabar.id – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2026–2031 menuai sorotan publik. Titah Rakyat Kota Bekasi menilai Panitia Seleksi (Pansel) patut memberikan penjelasan terbuka terkait kelulusan salah satu peserta yang diduga masih berstatus pengurus aktif partai politik.

Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dirilis Panitia Seleksi, terdapat peserta nomor urut 25 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun, dari penelusuran dokumen kepengurusan partai politik, nama tersebut masih tercatat sebagai pengurus struktural aktif dengan masa jabatan yang belum berakhir.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka pada individu, tapi soal prinsip independensi BAZNAS. Jika masih aktif sebagai pengurus partai politik, seharusnya gugur di tahap administrasi,” ujar Farhan Rizmawan, perwakilan Titah Rakyat Kota Bekasi, saat dimintai keterangan, Senin 30-12-2025.

Menurut Farhan, syarat tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik merupakan ketentuan mutlak bagi pimpinan BAZNAS. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk menjaga BAZNAS dari muatan politik dan konflik kepentingan.

“BAZNAS mengelola dana umat, bukan dana politik. Maka independensi itu harga mati. Kalau sejak seleksi administrasi saja sudah ada yang diloloskan meski berstatus pengurus parpol, publik wajar bertanya: ada apa dengan Pansel?” tegasnya.

Titah Rakyat menilai, kelulusan tersebut membuka ruang dugaan lemahnya verifikasi administrasi atau bahkan adanya toleransi yang tidak semestinya dalam proses seleksi. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses seleksi dan terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat.

“Panitia Seleksi harus transparan. Jika memang terdapat surat pengunduran diri atau status nonaktif dari partai politik, maka seharusnya hal itu dibuka ke publik. Jangan biarkan proses seleksi ini menimbulkan kesan adanya muatan politis dalam lembaga yang seharusnya berdiri netral,” lanjut Farhan.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen terhadap pengawasan publik, Titah Rakyat Kota Bekasi dalam waktu dekat akan secara resmi mengirimkan surat keberatan dan permohonan klarifikasi kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi. Surat tersebut akan memuat uraian keberatan secara administratif dan normatif agar persoalan ini dapat disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Farhan menegaskan, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah BAZNAS sebagai lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah. “Dana umat harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik apa pun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *