Bekasi – Sebanyak 624 pekerja berstatus non aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bekasi, Jawa Barat menerima bantuan subsidi upah (BSU) secara simbolis melalui skema penyaluran bersama oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia serta pemerintah daerah setempat.
“Bantuan ini bukan hanya bentuk perhatian negara kepada pekerja tetapi juga upaya bersama menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial serta memberi semangat kepada para abdi negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Rabu.
Dia berpesan kepada seluruh penerima manfaat program BSU agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dengan sebaik-baiknya.
“Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, loyalitas dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Maman Badruzaman menyatakan program ini turut menyasar pekerja non ASN di lingkup Pemkab Bekasi yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Total penerima dari Kabupaten Bekasi berjumlah 624 orang,” ucapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj menambahkan BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan Kementerian Tenaga kerja bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global serta kenaikan kebutuhan pokok.
Bantuan pemerintah ini berupa subsidi upah dalam bentuk uang tunai Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
